Monitoring
MINUPECALUKAN | Kepala Madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin penyelenggaraan pendidikan pada madrasah. Peran Kepala Madrasah di madrasah memberikan bimbingan, bantuan, pengawasan dan penilaian pada masalah-masalah yang berhubungan dengan teknis penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan pengajaran yang berupa perbaikan program dan kegiatan pendidikan pengajaran untuk dapat menciptakan situasi belajar mengajar.
Tugas Kepala Madrasah adalah :
- Usaha pengembangan madrasah,
- melaksanakan tugas manajerial,
- mengembangkan kewirausahaan, dan
- melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
- Selain itu Kepala Madrasah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru madrasah.
Beban kerja Kepala Madrasah bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan.
Fungsi Kepala Madrasah melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi perencanaan, pengelolaan, supervisi, dan evaluasi.
Tanggungjawab Kepala Madrasah dalam menyelenggarakan fungsi kepala madrasah :
- menyusun rencana kerja jangka menengah untuk masa 4 (empat) tahun;
- menyusun rencana kerja tahunan;
- mengembangkan kurikulum;
- menetapkan pembagian tugas dan pendayagunaan guru dan tenaga kependidikan;
- menandatangani ijazah, surat keterangan hasil ujian akhir, surat keterangan pengganti ijazah, dan dokumen akademik lain;
- mengembangkan nilai kewirausahaan; dan
- melakukan penilaian kinerja guru dan tenaga kependidikan.
Berikut link monitoring kepada MIS NU Miftahul Huda Pecalukan >> KLIK >>